Umum
- Pengaju hanya dapat memilih 1 film untuk sekali permohonan pengajuan. Bila ingin memutar film lainnya di ruang kelas, Pengaju dapat mengisi formulir Pemutaran Terbatas yang baru.
- Jumlah peserta di ruang kelas yang mengikuti Pemutaran Terbatas tidak melebihi 40 orang.
- Jika pengajuan disetujui, preview film hanya bisa diakses dari H-1 hingga H+1 dari tanggal pemutaran.
- Keputusan Pengelola tidak dapat diganggu gugat.
- Segala bentuk penyalahgunaan fitur Pemutaran Terbatas, baik itu termasuk tapi tidak terbatas pada pembajakan materi film, berbagi akses, akan ditindak sebagaimana diatur dalam Ketentuan Penggunaan.
Setelah Pemutaran
- Mengirimkan laporan pemutaran melalui mekanisme yang telah ditentukan, yaitu dengan menyunting formulir pengajuan, maksimal 7 hari sejak pemutaran selesai. Setiap formulir pengajuan selanjutnya (Akses Preview, Pemutaran Terbatas, Pemutaran Publik) akan ditolak atau tidak diproses apabila terdapat formulir pemutaran yang masih berstatus ‘Periode Pelaporan’.
- Laporan yang harus dibuat berisi foto dokumentasi pemutaran berformat horizontal berjumlah 3 buah, jumlah peserta, catatan pengajar dalam melaksanakan pemutaran, dan komentar peserta Pemutaran Terbatas berjumlah minimal 2.
- filmdokumenter.id berhak mengolah (menyunting, mereproduksi) dan mempublikasikan sebagian atau seluruh materi laporan pemutaran untuk kebutuhan promosi maupun edukasi.